Minggu, 28 Oktober 2012

Antara Kebijakan dan Kebijaksanaan

Antara Kibijakan dan Kebijaksanaan Pengertian dan konsekuensi pertanggunggungjawabannya Dalam realitas di masyarakat, seringkali terjadi kerancuan dalam memahami kesamaan dan perbedaan antara hukum, kebijakan dan kebijaksanaan. Hukum dipahami/diartikan dengan kebijakan, kebijakan dipandang sama dengan kebijaksanaan, bahkan yang paling rancu seringkali ada kebijakan atau kebijaksanaan dipandang sebagai hukum. Penulis mencoba mendiskripsikan pemahaman tentang ketiga istilah tersebut dalam konteks hukum baik teori maupun praktek. 1. Kebijakan Kebijakan atau biasa disebut dengan policy, sangat erat kaitannya dengan kewenangan, kebijakan muncul karena adanya kewenangan, kewenangan berkaitan dengan jabatan, kebijakan hanya dapat dilakukan oleh karena adanya kewenangan yang melekat pada seseorang. Orang yang tidak mempunyai kewenangan tidak dapat menerbitkan kebijakan. Kebijakan merupakan ketetapan yang diambil pihak yang mempunyai kewenangan dikarenakan adanya suatu keadaan/permasalah/perubahan tertentu. Contoh dari kebijakan diantaranya Intruksi Presiden (INPRES), INPRES merupakan kebijakan, bukan hukum, didalam INPRES tidak terdapat unsur larangan dan sanksi, hanya unsur instruksi/perintah, selain itu proses munculnya INPRES tidak melalui proseses legislasi tetapi berdasarkan kewenangan yang melekat pada presiden. 2. Kebijaksanaan. Kebijaksanaan merupakan suatu bentuk pengenyampingan terhadap aturan, diumpamakan dalam suatu hal telah ada ketentuan tentang larangan untuk melakukan atau dilakukan sesuatu, tetapi kemudian terdapat pengenyampingan aturan tersebut bahwa sesuatu atau dapat dilakukan atau boleh melakukan sesuatu yang telah dilarang, diperkenankannya melakukan atau dilakukan sesuatu yang dilarang tersebut disertai dengan syarat. Kebijaksanaan berkaitan erat dengan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mendapatkan kebijaksanaan, calon penerima kebijaksanaan harus melakukan/memberikan/membuat sesuau agar kebijaksanaan dapat dikeluarkan, apabila syarat untuk dikeluarkannya kebijaksanaan tidak dipenuhi, maka kebijaksanaan tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijaksanaan. Contoh dari kebijaksanaan diantaranya adalah didalam aturan ketenagakerjaan pada umumnya, bahwa terhadap karyawan yang tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila tidak ada pemberitahuan/ijin yang disertai alasan pendukung yang kuat. Pada prinsipnya aturan melarang karyawan tidak masuk 5 (lima) hari berturut-turut dan konsekuensinya dapat di PHK, tetapi terdapat kebijaksanaan bahwa PHK tidak akan dilakukan apabila atas tidak masuk kerja tersebut disertai adanya alasan tidak masuk (ijin). Contoh lain dari kebijaksanaan adalah, adanya larangan membuang limbah industri cair ke sungai, namun dapat diberikan kebijaksanaan untuk diperbolehkan (dapat ijin) membuang limbah ke sungai dengan syarat kondisi limbah yang akan dibuang harus diolah terlebih dahulu sehingga tidak mengganggu baku mutu air. 3. Akibat `Sedangkan kebijakan, maka terhadap konskwensi hukum yang muncul sebagai akibat diterbitkannya kebijakan merupakan tanggung jawab dari pengambil kebijakan, sedangkan bagi pelaksana kebijakan, selama dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari kebijakan yang ada maka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas akibat dari pelaksanaan kebijakan. Namun apabila dalam pelaksanaan kebijakan ada penyimpangan dan berdampak hukum maka pelaksana kebijakan yang menyimpang bertanggung jawab secara pribadi (Ultra Vires) atas dampak yang muncul. Untuk kebijaksanaan, maka apabila pemohon kebijaksanaan tidak memenuhi klausula/syarat diberikannya kebijaksanaan, maka pihak yang berwenang memberi kebijaksanaan tentu tidak dapat mengeluarkan kebijaksanaannya, sebaliknya apabila syarat tidak dipenuhi sementara pengambil kebijaksanaan tetap mengeluarkan kebijaksanaan maka pengambil kebijaksanaan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum/sanksi atas tindakannya. Sedangkan apabila apabila syarat tidak terpenuhi sementara kebijaksanaan tetap dikeluarkan maka pengambil kebijaksanaan dapat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. 4. PENUTUP Dari deskripsi diatas maka dapat ditarik resume secara sederhana bahwa : Kebijakan dan kebijaksanaan sangat berbeda, baik menyangkut proses terbit, pelaksanaan maupun akibat hukumnya. Kebijakan terbit karena adanya kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tertentu. Kebijaksanaan terbit karena adanya syarat yang dipenuhi untuk dapat dilakukan pengenyampingan terhadap keadaan yang tidak diperkenankan oleh ketentuan. bersambung.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar